News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA Jalur Prestasi: Ketentuan, Cara Daftar, dan Jadwal

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPDB Balikpapan jenjang SMA SMK tahun 2023 - Berikut ini cara daftar, ketentuan, dan jadwal PPDB Balikpapan jenjang SMA tahun 2023 jalur prestasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB Balikpapan tahun 2023 jenjang SMA jalur prestasi.

Pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SMA jalur prestasi dibuka pada 9-15 Juni 2023.

Pengumuman PPDB ini akan dilakukan pada 19 Juni 2023 di laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.

Peserta yang memiliki sertifikat hasil lomba akademik dan non-akademik dapat mendaftar melalui jalur prestasi dengan kuota peserta 30 persen dari daya tampung sekolah.

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Ilustrasi siswa SMA. (TribunSumsel.com)

Baca juga: Besok Terakhir, Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB, Klik disdik.jabarprov.go.id

Syarat Umum Peserta PPDB Balikpapan Jenjang SMA Jalur Prestasi:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2023;

2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat;

3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha/sederajat;

4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;

5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022);

6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

7. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 30 hari setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini