News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Ungkap Ada Penghapusan Bea Masuk Terkait Korupsi Impor Emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengugkapkan ada permasalahan urusan kepabeanan dalam kasus korupsi impor emas periode 2010-2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengugkapkan ada permasalahan urusan kepabeanan dalam kasus korupsi impor emas periode 2010-2022.

Satu di antaranya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Minggu (11/6/2023).

Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.

"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka Impor Emas

Permasalahan terkait kepabeanan itu, kini tengah dikaji oleh Kejaksaan Agung.

Termasuk mencari pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab.

"Ini lagi kita kaji kenapa bisa seperti itu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Bukti-bukti pun kini terus dikumpulkan penyidik.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka Impor Emas

Untuk sementara, perkara ini masih merupakan penyidikan umum.

Kejaksaan Agung pun mengaku belum melakukan penyitaan, pengajuan cegah, hingga penetapan tersangka.

"Belum, kita masih mencari bukti," katanya.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mayoritas merupakan pejabat Bea Cukai dan PT Antam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini