News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenhub Masih Wajibkan Vaksin Covid-19 untuk Syarat Perjalanan, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati - Kemenhub masih mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan darat, laut, udara dan perkeretaapian. Masyarakat wajib vaksin Covid-19 hingga booster kedua baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penyesuaian syarat perjalanan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.

Adapun penyesuaian yang dilakukan Kemenhub yakni dengan merilis sejumlah Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, di antaranya SE Nomor 14 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut.

Dan juga diterbitkan SE Nomor 16 untuk transportasi udara, serta SE Nomor 17 untuk perkeretaapian.

Penyesuaian aturan tersebut dilakukan oleh Kemenhub berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 9 Juni 2023.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu (10/6/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023: Penumpang Boleh Tidak Pakai Masker

Dalam seluruh SE yang diterbitkan oleh Kemenhub, terdapat anjuran untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Aturan wajib vaksin ini sangat dianjurkan bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Dengan adanya SE Kemenhub tersebut, dimaksudkan agar menjadi pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Adapun syarat perjalanan lengkap terkait protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 yakni sebagai berikut:

Syarat Perjalanan Terbaru

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini