TRIBUNNEWS.COM - Berikut komponen dana yang didapat dari program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 jenjang S2 dan S3.
Diketahui pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 telah dibuka pada 9 Juni hingga 7 Juli 2023.
Periode beasiswa LPDP tersebut dibuka oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk program Magister dan Doktor di dalam dan luar negeri.
Selain itu, program beasiswa LPDP ini dibuka dengan tujuan untuk pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik yakni Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis di Indonesia.
Dalam program beasiswa LPDP 2023 ini terdapat sejumlah komponen dana yang ditanggung.
Komponen dana tersebut nantinya didapatkan oleh mahasiswa selama kuliah.
Baca juga: Skor TOEFL untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Sesuai Program Pendidikan
Adapun komponen dana yang didapatkan dari beasiswa LPDP 2023 ini di antaranya:
Komponen Dana dari Beasiswa LPDP 2023
1. Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar Internasional/ Konferensi Internasional;
- Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional
Baca juga: Apa Itu LoA Unconditional? Syarat Pendaftaran LPDP 2023 Tahap 2
2. Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Kedatangan
- Dana Keadaaan Darurat
- Dana Tunjangan Keluarga
3. Dana Tambahan
- Dana Pelatihan Kursus Wajib
- Dana Ujian Keterampilan
- Dana Uji Kompetensi
- Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
- Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
- Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2023 Jenjang S2 dan S3
Berikut persyaratan umum untuk mendaftar beasiswa LPDP jenjang S2 dan S3:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
b. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
c. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa dengan ketentuan:
a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
a. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
b. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Link beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi diluar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
9. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
10. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.
11. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
12. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
13. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
14. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);
15. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran;
16. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;
17. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Baca juga: LPDP Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S2, Ada 14 Posisi, Ini Syaratnya
Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2023
- Pendaftaran Seleksi: 9 Juni – 9 Juli 2023
- Seleksi Administrasi: 10 – 23 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023
- Pengajuan Sanggah: 28 – 29 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Sanggah: 5 Agustus 2023
- Seleksi Bakat Skolastik: 7 – 9 dan 11 Agsutus 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023
- Seleksi Substansi: 4 September – 27 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023
- Periode Perkuliahan paling cepat: Januari 2024
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)