"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Atas penetapan tersangka itu, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan.
Praperadilan yang diajukan pada Jumat (26/5/2023) itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon: Hasbi Hasan.
Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Baca tanpa iklan