Dirinya ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang cukup.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Atas penetapan tersangka itu, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan.
Praperadilan yang diajukan pada Jumat (26/5/2023) itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon: Hasbi Hasan.
Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).