Saat itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.
Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.
Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
Bank Yama saat itu mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaannya dengan perbankan.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.
Gugat Pemerintah Tahun 2012 dan Menang
Tak kunjung mendapat kejelasan, Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadalian pada 2012.
Hasilnya, CMNP menang dan Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya.
Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.
Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.
"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.