News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kondisi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Sudah Makan, Tidur, Emosi Sempat Tak Terkontrol

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya. Kini sudah bisa makan, minum, dan tidur, meskipun sempat mengalami demam. 

"Saya bangun kan, saya lihat anak saya masih main, becerita-cerita sendiri, celoteh sendiri, sambil kayak bersih-bersih kumpulin sampah di ambil," ungkap Meli.

Meli pun akhirnya mencoba untuk mengirimkan pesan kepada tetangganya.

"Sampai pagi dia nggak mau tidur, setengah 6 pagi saya chat WA tetangga saya, saya tanya tentang air apa yang diberikan kepada anak saya, lalu dia balas itu air dari tempat kerjaan (di sebuah warung makan)," lanjut Meli.

Ia pun mengirimkan video anaknya itu kepada tetangganya.

Tak mendapat balasan, WhatsApp Meli justru diblokir oleh tetangganya.

"Terus saya lanjut lagi chat WA nya, Mbak, ini kata tetangga di samping kok kayak efek narkoba, jadi ini mau dibawa ke BNN untuk diperiksa, setelah itu tetangga saya tidak mau membalas chat saya, tidak mengangkat telepon saya, dan memblokir nomor HP saya," lanjut Meli.

Usai diblokir, Meli memilih untuk menceritakan soal keanehan balita tersebut di media sosial.

Cerita Meli pun direspons tim RCP (Reaksi Cepat Perlindungan) Kaltim.

"Anak saya langsung saya bawa ke RSJ untuk tes urine dan dokter menyatakan hasil tes urine saya positif Narkoba," lanjut Meli.

Baca juga: Sosok TR, Wanita di Samarinda yang Diduga Beri Narkoba ke Balita, Ditetapkan jadi Tersangka

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR (50), seorang perempuan, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," jelas Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunKaltim.co/Briandena Silvania Sestiani/Rita Lavenia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini