TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fatia Maulidiyanti menolak secara keseluruhan kesaksian yang diberikan Asisten Media Internal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Salah satu hal yang menjadi penolakan Fatia atas kesaksian Singgih yakni lantaran saksi tersebut dinilai memprovokasi Luhut usai dirinya melaporkan video podcast di Youtube tersebut.
Seperti diketahui Singgih menjadi saksi atas saksi pelapor Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
"Pelaporan video saudara Singgih ke Luhut itu ada produk kontra atau negatif dari video tersebut merasa hal tersebut menyinggung Luhut tidak benar," kata Fatia di persidangan.
"Pada akhirnya hal itu menjerumuskan tanda kutip memprovokasi saudara Luhut yang memang ya ini memang adalah kebenaran itu saja," sambungnya.
Asisten Sebut Luhut Marah Saat Lihat Podcast Haris-Fatia
Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam sidang tersebut, saksi Singgih mengungkap reaksi Luhut pada saat melihat konten podcast yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui akun youtube.
Dijelaskan Singgih bahwa Luhut menunjukan reaksi marahnya pada saat menonton video podcast yang ia tunjukan pada 23 Agustus 2021 di kantor Luhut terutama pada bagian judul yang tertera.
"Kesan beliau (Luhut) adalah langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan operasi militer Intan Jaya Papua untuk kepentingan ekonominya yang mulia," kata Singgih di saat persidangan.
Singgih pun mencontohkan reaksi marah Luhut pada saat melihat video youtube yang disajikan oleh Haris dan Fatia tersebut.
"Eh kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan yang mulia," ucap Singgih.
Terkait hal ini, saksi tersebut mengaku mengetahui video poecast tersebut pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.
Singgih mengaku menonton secara utuh konten video tersebut dan melakukan analisa sebelum akhirnya melaporkannya kepada Luhut.