Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk lebih mendalami keanehan yang ada saat proses penyelidikan kasus penganiayaan David Ozora.
Satu hal yang diminta didalami adalah mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang terparkir di Polsek Pesanggrahan dan notabene merupakan barang bukti, tapi bisa digunakan untuk menjemput saksi.
Bahkan mobil Rubicon tersebut disetir anak di bawah umur, Agnes alias AG.
Hal ini disampaikan Jonathan selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Tadi hal tersebut saya sampaikan ke majelis untuk dilakukan pendalaman lagi. Karena mencurigakannya sangat membagongkan, di depan mata tapi seolah-olah nggak penting," katanya.
Selain itu ayah David Ozora ini juga meminta hakim untuk mendalami ancaman penembakan yang dilayangkan Mario kepada David.
Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan
Menurutnya bentuk pengancaman penembakan tersebut merupakan tindakan kelewat batas.
"Seperti yang saya sampaikan yang mulia yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," kata dia.
Sebelumnya dalam persidangan hari ini, Selasa (13/6/2023) ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang penganiayaan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca juga: 4 Bantahan Mario Dandy dan Shane usai Ayah David Jadi Saksi Sidang, Termasuk soal Sebutan Pelaku
Ia membeberkan sejumlah keanehan dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan terhadap anaknya tersebut.
Salah satunya, Jonathan mengungkap mobil Rubicon milik Mario terparkir di Polsek Pesanggrahan sekitar jam 2 siang. Namun mobil itu tak ada di tempat dan disebutkan digunakan untuk menjemput saksi. Pelat nomor mobil Mario itu pun berubah.
Selanjutnya ketika pemberkasan di malam hari, para pelaku penganiayaan David yakni Shane Lukas dan Agnes bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
Kemudian Jonathan juga mendapat informasi dari saksi Rudi dan Natali, serta Rustam soal obrolan para pelaku di Polsek Pesanggrahan. Mario saat itu menyebut bahwa pelaku lain yakni Shane dan Agnes tidak akan terjerat hukum karena akan 'diurus' oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Buka WhatsApp David Ozora, Jonathan Sebut Anaknya Diancam akan Ditembak Mario Dandy
Mario menyebut dirinya kemungkinan hanya akan terjerat hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Dari situ saya langsung beranggapan ini ada yang nggak beres," tuturnya.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.