TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menegaskan tidak memikirkan terkait ganti rugi atau restitusi usai sang anak menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa, Mario Dandy Satriyo.
Hal ini dikatakannya saat ditanya oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (13/6/2023).
Awalnya, jaksa bertanya ke Jonathan terkait apakah permohonan restitusi sudah diurus.
Lalu, Jonathan menjawab bahwa restitusi telah diurus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Iya, melalui LPSK," jawab Jonathan.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ayah David Ozora Sebut Anaknya Diancam Ditembak oleh Mario Dandy
Selanjutnya, jaksa bertanya terkait pengajuan komponen perhitungan restitusi oleh LPSK apakah sudah dilakukan.
Menurut Jonathan, pihaknya tidak mengetahui komponen perhitungan tersebut.
Ia menambahkan hanya mengetahui bahwa LPSK mengurusi hak-hak David lewat restitusi.
"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," jelas Jonathan.
"Komponen perhitungannya?" tanya Jaksa.
"Kurang tahu," jawab Jonathan lagi.
Kemudian, Jonathan mengatakan LPSK menjelaskan terkait restitusi dapat diberikan kepada David lantaran menurunnya kualitas hidup akibat dianiaya oleh Mario Dandy.
"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan imateril karena David kondisinya masih seperti ini. Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu," jelasnya.