Selanjutnya, hakim yang bertanya ke jaksa terkait perhitungan restitusi dalam berkas.
Jaksa pun mengatakan perhitungan ganti rugi sudah terdapat di berkas.
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf saat Persidangan, Jonathan Latumahina: Lanjut Saja di Pengadilan
Kemudian, Jonathan menegaskan bahwa tidak ada restitusi yang sebanding untuk dibayarkan dibandingkan dengan yang terjadi kepada anaknya akibat dianiaya Mario.
Menurutnya, hal yang sebanding adalah Mario Dandy sama-sama dibuat koma seperti David.
"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma."
"Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Jonathan juga memberikan secarik kertas yang berisi bukti dan foto David saat dirawat.
Dalam kertas tersebut juga tertulis terkait pernyataan RS Mayapada soal kondisi David lalu dibacakan oleh jaksa.
Baca juga: Polsek Pesanggrahan Jemput AGH Pakai Rubicon Mario Dandy, Ayah David Ozora Marah
RS Mayapada, kata jaksa, menyatakan bahwa David mengalami amnesia sehingga tidak bisa dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Bahwa pasien pada tanggal 11 Mei 2023, mengalami amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi kepada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan."
"Kemudian DPJP juga menegaskan apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada pasien tetap dilakukan, maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga memengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," kata jaksa membacakan surat tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja