TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar Selasa (13/6/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun agenda persidangan hari ini yaitu agenda pembuktian.
Selain itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina pun turut menjadi salah satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dikutip dari Tribun Jakarta, kuasa hukum David, Melissa Anggraeni mengungkapkan, ayah korban telah menyiapkan bukti untuk kebutuhan kesaksian di persidangan kali ini.
"Besok ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," tuturnya, Senin (12/6/2023).
Berbeda dengan Jonathan, Melissa mengatakan paman David, Rustam Hatala bakal bersaksi di persidangan yang digelar pada Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Moge Harley Davidson yang Disita KPK dari Rumah Adik Rafael Alun Sering Dikendarai Mario Dandy
Menurutnya, para saksi yang dihadirkan bakal memberikan dampak besar atas pasal-pasal yang didakwa kepada Mario dan Shane.
"Semoga Majelis Hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan akan menghadirkan lima saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga korban dan petugas keamanan yang melihat kejadian.
"Keluarga korban David dulu lalu security yang melihat ada di TKP. (Total) itu ada lima," ujarnya dalam persidangan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, Alimin mengatakan saksi yang didahulukan berasal dari keluarga David.
"Selasa 5 saksi dulu tapi keluarga David didahulukan. Selasa 5 saksi dan Kamis 5 saksi dijadwakan," ujar Alimin.
Baca juga: Keluarga Mario Dandy Sempat Iming-imingi Shane Lukas Handphone dan Uang Rp 1,5 Juta Saat di Rutan
Dalam kasus ini, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja