TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina membeberkan sempat dihampiri dua orang tak dikenal saat berada di Rumah Sakit Permata Hijau.
Jonathan Latumahina mengatakannya saat menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Saat itu merupakan hari pertama David Ozora masuk rumah sakit setelah dianiaya oleh Mario Dandy.
Dua orang tersebut mengaku sebagai keluarga Mario Dandy.
"Dia tiba-tiba mendekati: Pak saya dari keluarga pelaku. Saya disuruh ke sini," ujar Jonathan Latumahina saat menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).
Keduanya kemudian memaksa agar David Ozora dipindahkan perawatannya ke rumah sakit lain.
Alasannya, rumah sakit lain dianggap lebih baik dan mumpuni untuk perawatan David.
Mendengar hal itu, Jonathan tersulut emosi.
"Saya bilang: Kamu siapa ngatur-ngatur saya. Ini pejabat atau apa kok ngatur ngatur. Apa hak anda nyuruh-nyuruh saya ke rumah sakit yang lebih baik," ujarnya.
Kemudian Jonathan terus menanyakan kepentingan dua orang tersebut.
Bahkan Jonathan sempat mengira keduanya merupakan anggota Kepolisian atau TNI karena perawakannya tinggi besar.
Namun mereka tak mengaku sebagai polisi atau tentara.
"Kenapa dari tadi maksa-maksa terus saya harus melakukan apa yang kamu mau?" kata Jonathan, mengingat kembali ucapannya kepada dua orang tak dikenal itu.
Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.(*)