b. Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat).
Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan seleksi;
c. Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing;
d. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan dilarang menunggu di dalam area seleksi guna menghindari kerumunan;
e. Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing.
Pada saat pelaksanaan SKD, wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian SKD dimulai;
f. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi
Kartu peserta dapat diunduh pada https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login.
Serta membawa dokumen identitas diri yaitu KTP ASLI/KTP Digital/surat keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku/Kartu Keluarga ASLI
Atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali dokumen Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah, maka tidak perlu dilegalisir.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)