TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online.
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulannya sebelum tanggal 10.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran, maka akan mendapat denda hingga di non-aktifkan kepesertaannya.
Agar tidak terlambat, maka peserta perlu melakukan pengecekan tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara berkala.
Pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor.
Peserta dapat mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN hingga dengan marketplace.
Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online
Lebih lengkapnya, simak cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini:
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN
Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Login dengan memasukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan
3. Masukkan password dan kode captcha
4. Klik "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah iuran atau tunggakan yang harus dibayarkan