News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 di ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah T.A. 2023/2024 - Berikut cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 di laman ppdb.jatengprov.go.id, dilaksanakan pada 15 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023.

4. Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023

  • Dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.

5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023

  • Dapat dilakukan secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 s.d 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6. Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023

7. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.

8. Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023

9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023

Portal pendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK. (jateng.demo.siap-ppdb.com)

Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik di Jawa Tengah 2023, Cocok Jadi Referensi PPDB Jateng 2023

Cara Daftar di PPDB Jateng 2023

1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  • Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
  • Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
  • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat.

Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.

Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Informasi lengkap seputar PPDB Jateng 2023, dapat klik di tautan ini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini