Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai besok akan jadi momen bersejarah bagi proses Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Titi menyikapi bakal diputuskannya soal sistem proporsional pemilu yang berlangsung pada Kamis (15/6/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Besok tanggal 15 Juni 2023 akan menjadi salah satu momentum bersejarah bagi Pemilu 2024 dan juga perjalanan pemilu Indonesia. Karena Mahkamah Konstitusi direncanakan akan membacakan putusan atas perkara atas pengujian pasal 168 ayat 2 tentang sistem pemilu yang ada di dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017," kata Titi di akun YouTube pribadinya yang sudah dikonfirmasi diizinkan Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023).
Titi melanjutkan pengujiannya bukan hanya Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang nomer 7 Tahun 2017.
Tetapi juga beberapa pasal lain terkait dengan pilihan sistem pemilu ini tentunya akan membawa dampak kepada banyak pengaturan lain.
"Misalnya soal desain surat suara, metode pemberian suara, penentuan caleg terpilih. Jadi di pasal 168 ayat 2 itu diatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku di dalam penyelenggaraan pemilu DPR dan DPRD," kata Titi.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Pengamat Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Soal Sistem Pemilu, Ini Alasannya
Dikatakan Titi bahwa pemohon yang diwakili kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan. Yang konstitusional itu bukan sistem proporsional terbuka tetapi adalah sistem pemilu proporsional tertutup.
"Kalau terbuka kita di surat suara bisa mencoblos langsung caleg yang diusulkan oleh partai politik. Maka dengan tertutup kita hanya akan mencoblos tanda gambar partai saja," katanya.
Titi melanjutkan jadi di surat suara tidak akan ada nama-nama caleg itu yang seperti terjadi pada Pemilu tahun 1.955 sampai dengan tahun 1.999.
Baca juga: Habiburokhman Minta MK Tidak Sewenang-wenang dalam Putuskan Sistem Pemilu
"Kalau terbuka ada caleg dan kita bisa mencoblos caleg dan penentuan caleg yang mendapatkan kursi yang didapat oleh partai itu berdasar suara terbanyak. Kalau tertutup maka kita hanya akan mencoblos partai dan penentuan caleg terpilih akan berdasar nomor urut," tutupnya.
Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Dilansir dari Kompas.com, pemilu adalah salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi.
Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu sistem pemilu adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
2. Metode pemberian suara
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.
3. Penetapan calon terpilih
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat keterwakilan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
5. Tingkat kesetaraan calon
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.
6. Jumlah kursi dan daftar kandidat
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keenam adalah jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.
7. Kelebihan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
8. Kekurangan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.