News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Blokir Surat Mobil Alphard dan Mini Cooper Milik Jessica Iskandar yang Digelapkan Christoper

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Iskandar saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Polda Metro Jaya memblokir surat-surat mobil Toyota Alphard dan Mini Cooper yang diduga digelapkan Christoper Steffanus atas laporan Jessica Iskandar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memblokir surat-surat mobil jenis Toyota Alphard dan Mini Cooper yang diduga digelapkan Christoper Steffanus Budianto alias CSB atas laporan artis Jessica Iskandar.

"Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan Nopol B-2757-BRY (Mini copper) dan B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan.

Selain itu, kata Yuliansyah, pihak kepolisian bisa mendeteksi jika nantinya dilakukan perpanjangan STNK kendaraan tersebut.

"Nggak bisa diperpanjang STNK nya. Kalau pengurusan nomor tersebut bisa terdeteksi," ujarnya.

Berada di Luar Negeri

Yuliansyah mengatakan jika pihaknya sudah berusaha menjemput Christoper setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Yuliansyah menyebut Christoper saat ini diketahui berada di luar negeri.

"Melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujarnya.

Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini