Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal kasus dugaan korupsi implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau yang lebih dikenal sebagai Payment Gateway.
Menurut Kejaksaan Agung, kasus yang menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka itu masih terus bergulir.
"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Selasa (13/6/2023).
Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum enggan berkomentar lebih banyak.
"Tanyakan saya ke penyidik. Kalau sudah lama-lama, tanya Bareskrim," katanya.
Ketut pun membantah bahwa berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan.
Dia justru meminta tanda terima berkas perkara sebagai bukti penerimaan.
"Mana tanda terimanya," ujarnya.
Pernyataan demikian bertolak belakang dengan ucapan Kapuspenkum Kejaksaan Agung kala itu, yakni Tony Spontana.
Tony sempat menyatakan bahwa berkas perkara sudah diterima pada Kamis (6/8/2015) dan sedang diteliti jaksa peneliti.
"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti," katanya pada Minggu (9/8/2015).
Atas pernyataan itulah pelapor meminta kejelasan pada beberapa waktu belakangan ini kepada Kejaksaan Agung.