Bahkan berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, berkas perkara ini disebut-sebut telah lengkap atau P21.
Baca juga: Lewat Surat Terbuka, Denny Indrayana Jelaskan Alasan Pilih Demokrat dan Dukung Anies di Pilpres 2024
"Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaaan Agung," kata pelapor, Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis (8/6/2023).
Karena sudah P21, Andi pun heran perkara ini tak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.
Padahal menurutnya, hingga kini tak ditemukan alasan hukum untuk tak melanjutkan proses perkara ini.
Oleh sebab itu, dia meminta agar Kejaksaan Agung tetap melanjutkan perkara Payment Gateway ini.
"Saya bermohon kepada Kejaksaan RI agar Perkara ini tetap dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana seharusnya agar kehormatan masyarakat tidak tercederai oleh tidak jelasnya penanganan perkara ini," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Payment Gateway ini, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Denny diduga menyalah gunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.