TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Denny Indrayana dilaporkan karena pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Pernyataan itu disampaikan di Twitter-nya pada Minggu (28/5/2023) lalu.
Buntut dari pernyataannya itu, MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokatnya," kata Hakim Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023) dikutip dari Kompas Tv.
MK melalui Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa pernyataan Denny Indrayana itu tidak benar.
Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka
"(Pernyataan Denny Indrayana) tidak benar, tanggal ketika cuitan itu diunggah (menyebut) sudah ada putusan, itu tidak benar, karena putusan itu baru diambil tanggal 7 Juni 2023," jelas Hakim Saldi Isra.
Laporan tersebut, lanjut Hakim Saldi Isra, tengah disiapkan.
"Mungkin minggu depan akan disampaikan laporannya (ke Advokad yang menaungi Denny Indrayana)."
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik advokat atau tidak," ujar Hakim Saldi Isra.
Pihak MK tidak akan melaporkan hal itu ke polisi.
Baca juga: NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita
"Biarlah polisi yang bekerja, karena toh kami dengar sudah ada juga laporan terkait dengan itu."
"Jadi kalau sewaktu-waktu kami (Mahkamah Konstitusi) diperlukan kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," jelas Hakim Saldi Isra.
Pihaknya berharap aparat hukum dapat menangani kasus ini sesuai dengan prinsip-prinsip penegakkan hukum yang berlaku.
Terkait lambatnya respons MK terhadap pernyataan Denny Indryana ini, Hakim Saldi Isra menyebutkan sejumlah alasan.
Pertama, jika pernyataan itu langsung ditanggapi, maka dikhawatirkan banyak memicu reaksi berlebihan dari masyarakat.
"(Apalagi) dalam suasana sensitif, Hakim betul-betul fokus jadi tidak ingin diganggu, karena reaksinya (banyak pihak) macam-macam.
"Kami sengaja menghindari itu, makanya kami memilih hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana sekarang," jelas Hakim Saldi Isra.
Baca juga: Sekjen PKS Puji Politikus PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Pemenang Sejati
Respons Denny Indrayana
Menanggapi laporan tersebut, Denny Indrayana mengapresiasi MK yang telah memberikan sanksi yang bijak.
Pasalnya, MK tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi Denny Indrayana.
"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny dalam wawancara di Metro TV sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
MK, lanjut Denny, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik.
Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.
"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai."
"Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny.
Diketahui, MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Adapun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon (pemilu tertutup) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)