TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan seksual di tempat kerja adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan maupun menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
Hal itu karena ketimpangan relasi kuasa ataupun gender yang terjadi di tempat kerja, atau yang berhubungan dengan tempat kerja.
Kekerasan seksual dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya rasa aman di tempat kerja.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual di tempat kerja:
Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
1. Pelecehan Seksual Nonfisik
Perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.
Contoh:
a. Pelecehan verbal/lisan dengan komentar bagian tubuh atau penampilan seseorang
b. Pelecehan psikologis/emosional, seperti permintaan, ajakan rayuan yang berulang-ulang dan tidak diinginkan, celaan yang bersifat seksual
c. Pelecehan isyarat/visual, seperti mendelik, mengerling, bersiul, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir serta melirik/menatap penuh nafsu
Baca juga: Oknum Guru Agama di Bogor Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya
2. Pelecehan Seksual Fisik
Perbuatan seksual secara fisik seperti mencium, menepuk, mencubit dan menempelkan tubuh dengan nafsu
3. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik