Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Kompleks Perumahan Green Permata Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Abdul Rasyid mengatakan bahwa terdakwa Shane Lukas sempat ingin melarikan diri menggunakan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Upaya itu dilakukan saat Abdul hendak mengevakuasi David yang terkapar tak sadarkan diri akibat dianiaya Mario.
Mobil itu keluar saat dirinya berada di depan rumah Rudy yang merupakan ayah dari teman sekolah David.
Pernyataan itu disampaikan Abdul saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
"Ketika saya lagi proses (evakuasi David) itu, saya lihat mobil Rubicon itu lewat. Karena kan jarak dari TKP ke rumah Pak Rudy (ayah teman David) itu kan ada jarak, pas saya di depan rumah Pak Rudy, mobil itu keluar," jelas Abdul, dalam sidang tersebut.
Menurut kesaksian Abdul, mobil yang dikendarai Shane itu keluar melewatinya.
"Mobil itu ngelewatin saya ke arah keluar," kata Abdul.
Baca juga: Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri
Melihat Shane hendak pergi dari lokasi kejadian, Abdul pun langsung menghubungi rekannya yang berjaga di pos satpam depan gerbang perumahan.
Ia meminta rekannya untuk menahan mobil yang dikendarai Shane dan menyuruh pemuda itu kembali ke lokasi kejadian.
"suruh balik lagi, ya nurut balik lagi, nggak lama mobil (yang dikendarai Shane itu) balik ke TKP lagi," papar Abdul.
Mendengar kesaksian Abdul pun, Shane mengaku tidak memiliki niat untuk melarikan diri.
"Saya tidak ada maksud melarikan diri dengan mobil Rubicon," kata Shane.
Sebelumnya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun menanyakan kepada Abdul terkait apa yang kali pertama dilihatnya saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.
"Ketika di lokasi, apa yang saudara lihat?" tanya Hakim Ketua Alimin, dalam sidang tersebut.
Abdul pun menjawab bahwa dirinya langsung melihat 4 orang yang ada di lokasi, yakni anak korban David Ozora, AG, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Namun perhatiannya tertuju pada seorang di antaranya yang tampak tengkurap di aspal.
'Pemandangan' ini berbeda dengan posisi 3 orang lainnya.
"Ketika di lokasi, saya langsung arahnya ke orang yang 4 ini, saya sampai lokasi, satu orang posisi tengkurap tiduran di aspal," kata Abdul.
Hakim Ketua kembali menanyakan apakah yang ia lihat tengkurap itu adalah sosok yang disebut memiliki postur tubuh lebih kecil.
"Apakah orang yang tengkurap itu, yang saudara katakan kecil tadi," jelas Hakim Ketua Alimin.
Jawaban singkat untuk membenarkan pertanyaan Hakim Ketua pun Abdul lontarkan.
"Ya," jawab Abdul singkat.
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan terkait pakaian apa yang dipakai David saat peristiwa terjadi.
"Itu pakai pakaian apa? Coba ingat?," papar Hakim Ketua Alimin.
Abdul mencoba mengingat dan menjelaskan bahwa saat itu yang ia lihat David mengenakan kaos hitam dan celana pendek berwarna senada.
Anak sulung Jonathan Latumahina itu juga tampak memakai sandal mirip sandal gunung.
"Waktu itu pakai kaos hitam, yang tengkurap ya, celana pendek hitam, sandalnya kalau nggak salah sandal jepit kayak sandal gunung," tutur Abdul.
Hakim Ketua kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait 3 orang lainnya kepada Abdul.
"Kan itu ada 4 orang, yang 3 itu apa yang saudara perhatikan?," jelas Abdul.
Abdul menuturkan bahwa AG saat itu berdiri di sebelah kiri David, sedangkan terdakwa Mario berada di sebelah kanan David.
Sementara Shane Lukas berada dekat mobil Rubicon yang dikendarai Mario.
"Yang tiga lagi itu, kalau yang perempuan ada di sebelah kiri si korban, yang lakilaki sekarang terdakwa mario di dekat korban sebelah kanan, nah seingat saya si shane itu posisinya ada di dekat mobil, di belakang mobil," kata Abdul.
Hakim Ketua Alimin pun menekankan pertanyaannya apakah posisi pelaku dan korban berdekatan dengan mobil itu.
"Dekat ya posisi korban dan mereka (pelaku) ini dekat dengan mobil?," tanya Hakim Ketua Alimin.
Abdul menjawab, posisi mereka memiliki jarak hanya sekitar 10 meter dari mobil tersebut.
"Dekat, sekitar 5 atau 10 meter dari mobil," pungkas Abdul.
Sebelumnya, ayah David Ozora juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Begitu pula dengan teman David dan orang tua temannya yang sebelumnya membawa David ke rumah sakit setelah tidak sadarkan diri pasca dianiaya Mario Dandy Satriyo.