News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LPSK Sebut Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latumahina Unggah Potret Terkini David Sudah Bisa Makan Sendiri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan nilai restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar.

Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.

"Iya, 100 miliar lebih," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen.

Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.

"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.

Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini