Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) berkomitmen membantu pemerintah dalam hal pemenuhan bahan baku fraksionasi plasma di Indonesia.
Komitmen ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman Bersama terhadap perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI yakni PT Daewoong Infion-SK Plasma sebagai fasilitas fraksionasi plasma serta PT Triman-Green Cross Biopharma dalam pengelolaan plasma.
Baca juga: PMI Berikan Bantuan Non-tunai Kepada 3.756 Kepala Keluarga yang Terdampak Gempa Cianjur
Fraksionasi adalah proses pemisahan di mana sejumlah tertentu campuran dipisahkan selama transisi fasa menjadi sejumlah kecil bagian, yang komposisinya bervariasi sesuai gradiennya.
Fraksi-fraksi dikumpulkan berdasarkan perbedaan sifat khusus masing-masing komponen.
Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla mengatakan komitmen PMI dalam menyediakan bahan baku fraksionasi plasma perlu dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.
"Terutama untuk kebijakan dan dukungan bantuan sarana dan kelengkapan prasarana untuk unit donor darah (UDD) PMI yang menyiapkan bahan baku fraksionasi plasma," kata JK dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Pasca pandemi, animo masyarakat untuk mendonorkan meningkat, pada tahun 2021 Palang Merah Indonesia telah mengumpulkan 3.140.140 kantong darah.
Sedangkan pada tahun 2022, Palang Merah Indonesia telah mengumpulkan donasi kantong darah sebanyak 3.796.698 dari seluruh Indonesia dan memenuhi 93 persen kebutuhan darah secara Nasional sesuai dengan standar World Health Organization (WHO).
Baca juga: Hari Palang Merah Internasional 2023: Sejarah, Tema hingga Link Twibbon
Plasma darah sendiri merupakan komponen terbanyak dari darah manusia dengan kandungan penting, salah satunya protein dan antibodi yang berfungsi mengobati masalah kesehatan serius.
Plasma darah juga dapat menjadi terapi untuk kondisi kronis yang langka, termasuk gangguan autoimun dan hemofilia.
Untuk itu PMI siap menyediakan bahan baku fraksionasi plasma sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh badan-badan internasional yang berwenang.
Saat ini sudah ada 18 UDD PMI telah tersertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI.
Dari 18 UDD PMI tersebut sudah terkumpul sebanyak 100.000 liter plasma yang siap di-toll manufacturing.