Dalam rangka memenuhi permintaan fasilitas fraksionasi plasma, sebanyak 400.000 liter pada tahun 2025 PMI juga menyiapkan UDD PMI tambahan, menjadi 28 UDD PMI tersentral (pengumpul dan pengolahan plasma) dan 86 UDD PMI collecting site (pengumpul plasma).
Namun untuk mencapai kemandirian produk darah dalam negeri, diperlukan bahan baku plasma yang berasal dari UDD PMI yang tersertifikasi CPOB oleh Badan POM RI.
Bersama dengan Badan POM RI, Kemenko PMK, Kemenkes, PMI terus berupaya mendukung penyiapan fasilitas UDD PMI yang tersertifikasi CPOB untuk menjamin mutu plasma darah dan dapat memenuhi kecukupan serta kontuinitas kebutuhan bahan baku plasma tersebut.
Melalui kerja sama ini, PMI dan PT Daewoong Infion-SK Plasma serta PT Triman-Green Cross Biopharma membahas tentang pemenuhan jumlah plasma oleh PMI melalui UDD seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CPOM oleh BPOM dan penetapan pembiayaan terkait penyediaan plasma oleh pemerintah.
Kemudian tata cara pengiriman plasma, jenis ekspedisi yang digunakan dan dampak serta risiko pengiriman.
Lalu, audit yang dilakukan oleh BPOM baik terkait plasma dan fasilitas pengelolaan plasma.
Nota kesepahaman ini juga meliputi penyediaan bantuan teknis dari Daewoong Infion dan PT Triman mengenai keahlian dalam memproses plasma, termasuk pertukaran pengetahuan dan pelatihan kemampuan terkait fraksionasi plasma.
Penandatangan nota kesepahaman ini juga dilaksanakan bertepatan dengan World Blood Donor Day atau Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) yang diperingati setiap tanggal 14 Juni.