Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) berkomitmen membantu pemerintah dalam hal pemenuhan bahan baku fraksionasi plasma di Indonesia.
Komitmen ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman Bersama terhadap perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI yakni PT Daewoong Infion-SK Plasma sebagai fasilitas fraksionasi plasma serta PT Triman-Green Cross Biopharma dalam pengelolaan plasma.
Baca juga: PMI Berikan Bantuan Non-tunai Kepada 3.756 Kepala Keluarga yang Terdampak Gempa Cianjur
Fraksionasi adalah proses pemisahan di mana sejumlah tertentu campuran dipisahkan selama transisi fasa menjadi sejumlah kecil bagian, yang komposisinya bervariasi sesuai gradiennya.
Fraksi-fraksi dikumpulkan berdasarkan perbedaan sifat khusus masing-masing komponen.
Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla mengatakan komitmen PMI dalam menyediakan bahan baku fraksionasi plasma perlu dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.
"Terutama untuk kebijakan dan dukungan bantuan sarana dan kelengkapan prasarana untuk unit donor darah (UDD) PMI yang menyiapkan bahan baku fraksionasi plasma," kata JK dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Pasca pandemi, animo masyarakat untuk mendonorkan meningkat, pada tahun 2021 Palang Merah Indonesia telah mengumpulkan 3.140.140 kantong darah.
Sedangkan pada tahun 2022, Palang Merah Indonesia telah mengumpulkan donasi kantong darah sebanyak 3.796.698 dari seluruh Indonesia dan memenuhi 93 persen kebutuhan darah secara Nasional sesuai dengan standar World Health Organization (WHO).
Baca juga: Hari Palang Merah Internasional 2023: Sejarah, Tema hingga Link Twibbon
Plasma darah sendiri merupakan komponen terbanyak dari darah manusia dengan kandungan penting, salah satunya protein dan antibodi yang berfungsi mengobati masalah kesehatan serius.
Plasma darah juga dapat menjadi terapi untuk kondisi kronis yang langka, termasuk gangguan autoimun dan hemofilia.
Untuk itu PMI siap menyediakan bahan baku fraksionasi plasma sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh badan-badan internasional yang berwenang.
Saat ini sudah ada 18 UDD PMI telah tersertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI.
Dari 18 UDD PMI tersebut sudah terkumpul sebanyak 100.000 liter plasma yang siap di-toll manufacturing.
Dalam rangka memenuhi permintaan fasilitas fraksionasi plasma, sebanyak 400.000 liter pada tahun 2025 PMI juga menyiapkan UDD PMI tambahan, menjadi 28 UDD PMI tersentral (pengumpul dan pengolahan plasma) dan 86 UDD PMI collecting site (pengumpul plasma).
Namun untuk mencapai kemandirian produk darah dalam negeri, diperlukan bahan baku plasma yang berasal dari UDD PMI yang tersertifikasi CPOB oleh Badan POM RI.
Bersama dengan Badan POM RI, Kemenko PMK, Kemenkes, PMI terus berupaya mendukung penyiapan fasilitas UDD PMI yang tersertifikasi CPOB untuk menjamin mutu plasma darah dan dapat memenuhi kecukupan serta kontuinitas kebutuhan bahan baku plasma tersebut.
Melalui kerja sama ini, PMI dan PT Daewoong Infion-SK Plasma serta PT Triman-Green Cross Biopharma membahas tentang pemenuhan jumlah plasma oleh PMI melalui UDD seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CPOM oleh BPOM dan penetapan pembiayaan terkait penyediaan plasma oleh pemerintah.
Kemudian tata cara pengiriman plasma, jenis ekspedisi yang digunakan dan dampak serta risiko pengiriman.
Lalu, audit yang dilakukan oleh BPOM baik terkait plasma dan fasilitas pengelolaan plasma.
Nota kesepahaman ini juga meliputi penyediaan bantuan teknis dari Daewoong Infion dan PT Triman mengenai keahlian dalam memproses plasma, termasuk pertukaran pengetahuan dan pelatihan kemampuan terkait fraksionasi plasma.
Penandatangan nota kesepahaman ini juga dilaksanakan bertepatan dengan World Blood Donor Day atau Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) yang diperingati setiap tanggal 14 Juni.