News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PDIP Siap Terima Apapun Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Said Abdullah. PDI Perjuangan (PDIP) siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu pada 2024. Said menegaskan partainya siap menjalankan sistem pemilu terbuka atau tertutup di 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu pada 2024.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan partainya siap menjalankan sistem pemilu terbuka atau tertutup di 2024.

"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Di sisi lain, Said mengatakan PDIP lebih memilih mempersiapkan partai menghadapi pemilu 2024.

Baca juga: Putusan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim, Jubir MK: Hakim Wahiduddin Adams Tugas ke Luar Negeri

Satu di antaranya mempersiapkan calon legislatif (caleg) yang bisa meningkatkan elektoral dan bisa diterima publik.

"Tidak ada guna kami menunggu keputusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," ucap Ketua Banggar itu.

Lebih lanjut, Said menekankan partainya tidak mendorong untuk MK memutuskan sistem pemilu tertutup.

Namun berdasarkan hasil Rakernas PDIP bahwa penafsiran terhadap konstitusi yakni menghendaki pemilu tertutup.

"Karena ini rezimnya rezim partai, maka mau tidak mau apapun akan diputuskan oleh MK parpol harus selalu siap," tandasnya.

MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Terkini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: MK Sebut Konstitusi Indonesia Tak Menentukan Jenis Sistem Pemilu

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini