2. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Calon peserta didik baru memilih Jalur Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang di inginkan sesuai ketentuan.
4. Calon peserta didik baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan;
5. Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
6. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.
7. Ketentuan khusus bagi calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya/lulusan paket A/peserta dari luar Kabupaten Gresik maka wajib menginputkan datanya pada system.
Baca juga: Klik ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jawa Tengah 2023
8. Data yang harus dicermati oleh calon peserta didik antara lain :
- Nama, alamat, nilai raport 5 (lima) semester. Yang di inputkan untuk Lulusan SD 8 Mata Pelajaran, sedangkan untuk Lulusan MI 12 Mata Pelajaran.
- Fotokopi Sertifikat/Surat keterangan akreditasi lembaga yang ditandatangani Kepala Sekolah/Kepada Madrasah
- Memastikan titik koordinat hasil point (1) sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK).
- Pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
9. Jika terdapat ketidaksesuaian pada titik lokasi koordinat tempat tinggal. CPD bisa melakukan penyesuaian titik koordinat tersebut pada sistem saat pengajuan pendaftaran
10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.
11. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.