15. Calon peserta didik baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
16. Calon peserta didik baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.
17. Calon peserta didik baru hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran pada setiap jalurnya.
18. Bagi peserta yang berasal dari lulusan luar Kabupaten Gresik dipersyaratkan menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Baca tanpa iklan