News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Lukas Bantah Bawa Kabur Mobil Rubicon Mario Dandy Setelah Penganiayaan David Ozora

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang Shane Lukas membantah hendak membawa kabur Mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas membantah hendak membawa kabur Mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Bantahan itu disampaikannya saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim di persidangan, Kamis (15/6/2023).

"Saya tidak ada maksud melarikan diri dengan mobil Rubicon," ujar Shane Lukas.

Sayangnya Majelis Hakim langsung memotong pembelaan tersebut.

Sebab, para saksi tak ada yang menerangkan Shane Lukas hendak melarikan diri.

"Para saksi tidak ada menjelaskan bahwa mau melarikan diri, cuma ada mobil mau keluar," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Jalani Sidang di PN Jaksel, Mario Dandy Tampil Necis Pakai Batik Lengan Panjang

Sebelumnya, Satpam Green Permata Boulevard menceritakan bahwa Mario Dandy dkk hendak pergi dari TKP usai melakukan penganiayaan David Ozora.

Upaya Mario Dandy itu disaksikan satpam yang bernama Abdul Royid.

Kala itu dia melihat Mobil Rubicon Mario Dandy melewatinya usai peristiwa penganiayaan.

"Pas saya di depan rumah Pak Rudy, mobil itu keluar. Mobil itu ngelewatin saya ke arah keluar," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora

Melihat hal itu, Rosyid pun bergegas menghubungi rekannya yang berada di gerbang komplek perumahan.

Melalui HT, dia meminta agar rekannya segera menutup palang komplek.

"Saya refleks ke Pak Sum. Pak Sum kontak pakai HT di depan tutup pintu suruh balik lagi mobilnya," kata Rosyid.

Tak lama kemudian, Mobil Rubicon Mario Dandy yang dikendarai Shane Lukas itu kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Enggak lama mobil balik ke TKP lagi. Mobil itu dikendarai Shane," ujarnya.

Baca juga: Sempat Membentak Satpam, Mario Dandy Menciut saat Hendak Diborgol dan Diminta Identitas

Sebagai informasi, keterangan Abdul Rosyid ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini