News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK: Jika Ingin Diubah Harus Dilakukan Sebelum Tahapan Dimulai

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra - Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK: Jika Ingin Diubah Harus Dilakukan Sebelum Tahapan Dimulai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak untuk seluruhnya gugatan sistem pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

MK memutuskan sistem pemilu tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka alias coblos caleg.

Kendati demikian, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan jika ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap sistem pemilu yang berlaku saat ini, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal.

Pertimbangan tersebut yakni perubahan tersebut harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan pemilu dimulai.

Tujuannya agar tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi terlebih dulu sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.

"Kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi sebelum perubahan benar-benar efektif," kata Saldi Isra membaca pertimbangan hukum di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Selain itu perubahan tersebut tidak dilakukan terlalu sering agar mewujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan sistem pemilu.

Perubahan sistem pemilu juga harus ditempatkan dalam kerangka menyempurnakan sistem pemilu yang berlaku. 

Kemudian, perubahan tersebut harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg, Fahri Hamzah Bersyukur MK Pahami Esensi Demokrasi

"Apabila dilakukan perubahan tetap melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna," ungkap Saldi Isra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini