TRIBUNNEWS.COM - Apa itu sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia?
Sistem proporsional terbuka ini sebenarnya telah diterapkan di Indonesia sejak Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004, dilansir situs DPR.
Namun, beberapa waktu lalu, terdapat gugatan mengenai sistem Pemilu di Indonesia, agar beralih ke sistem proporsional tertutup.
Kini, hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) telah memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Lantas, apa itu sistem proporsional terbuka?
Sistem Porporsional
Proporsional adalah pemilihan umum dengan sistem persentase kursi DPR untuk dibagikan ke masing-masing partai politik yang disesuaikan jumlah suara yang diperoleh.
Pada sistem ini, para pemilih akan memilih atau mencoblos partai politik bukan calon perseorangan.
Baca juga: Hasil Putusan MK Soal Pemilu 2024: Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Berikut Alasannya
Dikutip dari laman Bawaslu, kelebihan sistem proporsional ini adalah demokratis karena semua partai terwakili dan dilaksanakan secara nasional, sedangkan kelemahannya peran dari pemimpin partai sangat besar untuk menentukan siapa saja yang duduk di kursi DPR.
Diketahui, sistem porporsional untuk pemilu ini dibagi menjadi dua, yakni proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
- Sistem Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka ini pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif atau partai politik.
Partai politik menyediakan daftar calon legislatif untuk dimasukkan kedalam surat suara, kandidat yang memperoleh suara terbanyak terpilih sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD.
- Sistem Proporsional Tertutup