News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Berikut Penjelasan Sistem yang akan Digunakan pada Pemilu 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024 - Simak penjelasan mengenai sistem proporsional terbuka yang akan digunakan untuk pemilu 2024 mendatang. Adapun perbedaan dengan proporsional tertutup.

Sedangkan, sistem proporsional tertutup ini adalah pemilihan umum yang pemilihnya hanya dapat mencoblos lambang partai dalam surat suara.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan KPU

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat langsung mencoblos calon legislatif yang dikehendaki ataupun partainya.

Putusan MK tersebut, melalui sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dalam sidang pleno itu, MK menggelar pembacaan putusan atas enam uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu di antaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Diketahui, ada beberapa nama yang menggugat sistem proporsional terbuka yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

Gugatan tersebut, teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini