TRIBUNNEWS.COM - Apa itu sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia?
Sistem proporsional terbuka ini sebenarnya telah diterapkan di Indonesia sejak Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004, dilansir situs DPR.
Namun, beberapa waktu lalu, terdapat gugatan mengenai sistem Pemilu di Indonesia, agar beralih ke sistem proporsional tertutup.
Kini, hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) telah memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Lantas, apa itu sistem proporsional terbuka?
Sistem Porporsional
Proporsional adalah pemilihan umum dengan sistem persentase kursi DPR untuk dibagikan ke masing-masing partai politik yang disesuaikan jumlah suara yang diperoleh.
Pada sistem ini, para pemilih akan memilih atau mencoblos partai politik bukan calon perseorangan.
Baca juga: Hasil Putusan MK Soal Pemilu 2024: Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Berikut Alasannya
Dikutip dari laman Bawaslu, kelebihan sistem proporsional ini adalah demokratis karena semua partai terwakili dan dilaksanakan secara nasional, sedangkan kelemahannya peran dari pemimpin partai sangat besar untuk menentukan siapa saja yang duduk di kursi DPR.
Diketahui, sistem porporsional untuk pemilu ini dibagi menjadi dua, yakni proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
- Sistem Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka ini pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif atau partai politik.
Partai politik menyediakan daftar calon legislatif untuk dimasukkan kedalam surat suara, kandidat yang memperoleh suara terbanyak terpilih sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD.
- Sistem Proporsional Tertutup
Sedangkan, sistem proporsional tertutup ini adalah pemilihan umum yang pemilihnya hanya dapat mencoblos lambang partai dalam surat suara.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan KPU
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat langsung mencoblos calon legislatif yang dikehendaki ataupun partainya.
Putusan MK tersebut, melalui sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Dalam sidang pleno itu, MK menggelar pembacaan putusan atas enam uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu di antaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Diketahui, ada beberapa nama yang menggugat sistem proporsional terbuka yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Gugatan tersebut, teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)