"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.
MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.
3. Respons PDIP Soal Putusan MK
Diketahui, sebelumnya pada Februari 2022, wacana soal sistem pemilu 2024 proporsional tertutup pertama kali digaungkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
PDIP menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Alasan PDIP mengajukan wacana sistem pemilu tertutup lantaran parpol besutan Megawati Soekarnoputri menganggap sistem proporsional terbuka menelan ongkos pemilu mahal.
Anggota DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan, memastikan PDIP menerima putusan MK tersebut.
Hal tersebut juga merupakan cerminan dari demokrasi.
4. PPP Usul Sandi Uno Jadi Cawapres Ganjar
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah mengusulkan nama Sandiaga Uno sebagai kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.
Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya soal Sandiaga Uno yang sudah resmi menjadi kader PPP pada Rabu (14/6/2023).
"(Nama Sandiaga) Itu sudah disampaikan dan kemudian ya sudah direspons ya seluruh nama-nama itu masuk," kata Hasto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (15/6/2023).
Hasto pun menyampaikan, langkah selanjutnya adalah PDIP bersama partai politik pengusung Ganjar bakal melakukan kajian atas nama-nama kandidat cawapres.
(Tribunnews.com)