News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Populer Nasional: Dugaan Kasus Korupsi Seret Denny Indrayana Diungkit - Usulan Sandi Cawapres Ganjar

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, diungkitnya kasus dugaan korupsi Denny Indrayana hingga PPP usulkan Sandiaga Uno Cawapres Ganjar.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari dugaan kasus korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway yang menyeret nama Denny Indrayana 2015 silam, kembali diungkit pelapor.

Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Respons PDIP terhadap putusan MK juga menjadi berita populer selanjutnya.

Mengingat PDIP menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Dari kancah Pilpres 2024, PPP mengusulkan nama Sandiaga Uno sebagai bakal Cawapres mendampingi Ganjar Pranowo.

1. Dugaan Kasus Korupsi Denny Indrayana Diungkit

Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau Payment Gateway menanyakan kasusnya yang kini jalan di tempat.

Diketahui, dalam kasus tersebut, eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.

Namun, hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasannya karena tak kunjung diadili di pengadilan.

"Seharusnya perkara ini dilanjutkan ke ranah Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi sampai saat ini perkara tersebut belum pernah didaftarkan oleh Kejaksaan RI sebagai Perkara Korupsi dan disidangkan sebagaimana mestinya," kata Andi Samsul Bahri kepada Tribunnews.com, Rabu (16/3/2023).

Baca Selengkapnya

2. Putusan MK Sistem Pemilu 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini