News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

VIDEO Respon Perludem Terkait MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proposional Terbuka

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional Pemilu 2024.

"Yang menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah yang pertama tentu saja ini memberikan kepastian kepada semua pihak kepada seluruh elemen politik dan kepemiluan. Bahwa 2024 akan berjalan dengan sistem pemilu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017," kata Titi di akun YouTube pribadinya dikutip, Jumat (16/6/2023).

Diketahui MK pada Kamis (15/6/2023) telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proposional terbuka.

Titi melanjutkan karena tidak ada perubahan Undang-Undang Pemilu di dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 Ayat 2.

Untuk pemilu 2024, anggota DPR dan DPRD sistem pemilunya proporsional dengan daftar terbuka.

"Yang mana penentuan caleg yang akan mendapatkan kursi itu berdasarkan dengan suara terbanyak," jelasannya.

Oleh karena itu, kata Titi, semua pihak baik caleg, partai politik, KPU, Bawaslu tidak perlu berspekulasi lagi terkait dengan pilihan sistem Pemilu.

"Termasuk juga kita publik, media dan seluruh elemen masyarakat. Pemilu 2024 akan berlanjut dengan desain atau konstruksi tata kelola pemilu berbasis sistem pemilu proporsional daftar terbuka," tegasnya.

Putusan MK

Seperti diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar pembacaan putusan atas enam uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dalam pembacaan putusan tersebut, salah satu diantaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Gugatan mengenai sistem pemilu tersebut teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Dalam sidang pleno tersebut, MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

MK juga menegaskan tidak ada ancaman yang ditakutkan mengenai sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Selain itu, proporsional terbuka ini menjadi salah satu perbaikan sistem Pemilu untuk memperkuat gagasan negara.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).(Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini