Sebelumnya, mewanti-wanti agar pihak Kepolisian mengesampingkan pelaporan terhadap MY, istri kedua mantan Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Sebab, MY merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh BY.
Alih-alih mengutamakan pelaporan balik, LPSK meminta agar Kepolisian mengutamakan laporan KDRT MY.
"Kami akan minta laporan balik itu dikebelakangkan prosesnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
Sebagai korban KDRT, MY sendiri kini posisinya sudah berada di bawah perlindungan LPSK.
Oleh sebab itu, MY tak semestinya dilaporkan balik, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dalam kasus demikian, biasanya LPSK akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Hasto.
Untuk informasi, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimaksud Hasto Atmojo berbunyi: Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.