TRIBUNNEWS.COM - Kegembiraan Pinkan Rafa Shakila (18) diterima di prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) berubah menjadi kekecewaan.
Kekecewaan yang diperolehnya lantaran nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditanggung olehnya terlampau mahal yaitu Rp17,5 juta.
Padahal saat memasukan kategori pendapatan orang tuanya, Pinkan memilih nominal dengan rentang Rp10-15 juta.
"Penetapan UKT ini ditanyakan, misalnya penghasilan orang tua, aset, hingga pengeluaran yang dikeluarkan kita tiap bulan."
"Dan mungkin berdasarkan UI ini, karena saya menaruh golongan pendapatan orang tua di sekitar Rp10-15 juta, maka langsung memasukan golongan tertinggi yaitu Rp17,5 juta," katanya dalam wawancara dengan Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).
Ternyata, menurut pengakuan Pinkan, UI melakukan perubahan jumlah nominal UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru.
Baca juga: Kisah Pinkan Rafa Shakila, Maba SNBP UI yang Wajib Bayar UKT Rp17,5 Juta, Dinilai Memberatkan
Namun, Pinkan menilai perubahan tersebut dianggap terlalu mendadak.
"UI sendiri ini mengubah sistem ketentuan UKT yang merugikan semua mahasiswa baru. Saya masih nggak kebayang calon-calon mahasiswa yang akan keterima pada jalur tes SMBP atau Mandiri UI,' jelasnya.
Merasa keberatan, Pinkan pun langsung mengajukan banding kepada UI.
Pihak UI memberikan dua opsi terkait banding UKT yaitu menyicil atau menanyakan kembali.
Pinkan memilih opsi menanyakan kembali lantaran ingin mengetahui alasan UI memasukan dirinya dalam golongan 11 UKT yang merupakan golongan tertinggi.
Hanya saja, jawaban UI terkait dimasukannya dirinya dalam kategori UKT tertinggi itu tidak memuaskan.
"Dan jawaban mereka itu kurang memuaskan, nggak memberikan alasan secara spesifik seperti yang saya harapkan," tuturnya.
Bukannya memberikan penjelasan terkait pertanyaan Pinkan, UI justru menawarkan untuk memilih opsi menyicil selama tiga bulan untuk membayar UKT.