TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menghubungi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite saat adanya penggeledahan di kantor Direktur Jenderal (Ditjen) Minerba pada 27 Maret 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Albertina mengatakan, awalnya di saat pengeledahan oleh penyidik di kantor Ditjen Minerba, Johanis Tanak juga tengah melakukan rapat ekspos perkara dengan pimpinan KPK lainnya.
Pada saat itu pula, Johanis Tanak menghubungi Sihite via chat.
"Percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023. Yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan, dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Albertina mengatakan Johanis Tanak menghubungi Sihite sebanyak tiga kali pada 27 Maret tersebut.
Baca juga: Kasus Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pihak Kementerian ESDM Naik Sidang Etik
Namun, seluruh pesan itu justru dihapus oleh Johanis Tanak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah Saudara Johanis Tanak. Dan sebanyak tiga pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara Johanis Tanak," kata Albertina.
Albertina menjelaskan isi pesan Johanis Tanak kepada Sihite terkait surat tentang izin usaha pertambangan (IUP) yang merupakan pesan terusan dari rekannya seorang pengusaha bernama Indra.
"Dalam pemeriksaan saudara JT menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Martet 2023 tersebut, saudara Johanis Tanak hanya memforward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WA."
"Karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut, oleh saudara Sihite menjawab 'Siap' dari komunikasi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Albertina, Idris Sihite mengaku belum membaca pesan dari Johanis Tanak tersebut.
Namun, Sihite ternyata belum sempat membaca pesan dari Johanis Tanak tersebut lantaran sudah dihapus.
"Dalam pemeriksaan saudara Sihite menjelaskan belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh saudara Johanis Tanak karena pada saat menerima pesan saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pukul 13.56 WIB, saudara Sihite menanyakan kepada saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus, dan dijawab oleh saudara Johanis Tanak 'Sudah dijawab siap'," jelas Albertina.
Baca juga: Dewas Serahkan Temuan Dugaan Pungli di Rutan KPK ke Firli Bahuri Dkk
Lantas, Albertina mengatakan Sihite sempat berkeinginan untuk menghubungi Johanis Tanak tetapi diurungkan karena tengah rapat.
Dia mengungkapkan percakapan dengan Johanis Tanak pun tidak ada kelanjutan lantaran handphone miliknya keburu disita KPK.
"Kemudian saudara Sihite bermaksud ingin menghubungi saudara Johanis Tanak untuk menanyakan lebih lanjut mengenai percakapan yang telah dihapus tersebut."
"Namun tidak jadi dilakukan karena saudara Johanis Tanak mengatakan sedang rapat, dan agar komunikasi dilakukan melalui WA saja, tetapi pada akhirnya komunikasi tersebut tidak dilanjutkan karena HP saudara Sihite telah disita oleh penyidik KPK," beber Albertina.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jelaskan soal Status Mobil Toyota Land Cruiser
Dari pemeriksaan ini, Albertina mengatakan pihaknya menyimpulkan percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite adalah betul adanya.
Namun, chat antara keduanya bukan terkait kasus yang dilaporkan ICW.
Albertina pun mengumumkan kasus chat Johanis Tanak ini akan dilanjutkan ke sidang etik.
"Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudarah Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tuturnya.
Johanis pun diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkasnya
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)