TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY), Senin (19/6/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gerius kini ditahan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi selama 20 hari.
Adapun perkara yang menjerat Gerius terkait kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
"Kami menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua."
"Jadi perkara ini masih ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, kata Asep, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu RL Dirut PT TBP dan LE, Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023.
Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua 2018-2021, GOY sebagai tersangka.
Kini KPK melakukan penahanan terhadap GOY selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari, yang terhitung 19 Juni 2023 sampai dengan 18 Juli 2023," ungkap Asep.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjutnya.
Diketahui, dalam tayangan video di Kompas TV, Gerius terlihat mengenakan rompi oranye ketika konferensi pers KPK, Senin (19/6/2023) malam.
Kedua tangannya terlihat diborgol.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka, yakni pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Sementara itu, Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023) lalu.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gerius One Yoman Tersangka Pengembangan Kasus Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK juga lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Roy, Gerius, dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.
Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)