4. Melampirkan akta kelahiran
5. Melampirkan KK
6. Melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) apabila ada
7. Peserta jalur afirmasi dari keluarga kurang mampu, mempunyai bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam penanganan keluarga kurang mampu dari pemerintah atau pemda.
8. Peserta jalur pindah tugas orang tua/wali melampirkan bukti surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan dan berbadan hukum maksimal 1 tahun sebelum PPDB.
9. Peserta jalur anak guru melampirkan bukti surat penugasan atau surat keputusan mengajar dari kepala sekolah tempat mengajar.
10. Peserta jalur prestasi nonakademik mempunyai bukti prestasi dan sertifikat.
Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023, Beserta Persyaratan dan Alur Pendaftaran
11. Peserta jalur prestasi akademik melampirkan nilai rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 5, juga kelas 6 semester 1.
12. Peserta jalur prestasi akademik luar melampirkan nilai rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 yang dilegalisir kepala sekolah asal.
Jadwal PPDB Tangerang Selatan SMP 2023
- Sosialisasi
17 Mei-9 Juni 2023
- Uji coba aplikasi
2 dan 9 Juni 2023