Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Lukas Enembe mengamuk di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin (19/6/2023).
Lukas Enembe memotong pembacaan surat dakwaan yang sedang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Gubernur Papua nonaktif ini berteriak sambil menggerakkan tangannya, menyebut dakwaan jaksa tidak benar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh langsung mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan terdakwa agar sidang digelar secara offline. Terdakwa pun diminta menghargainya.
"Kami majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara, jadi tolong dijaga," kata hakim.
Hakim pun mengancam bila Lukas Enembe tetap bersikap tidak kooperatif dan mengganggu jalannya proses persidangan, maka majelis hakim akan mencabut keputusan sidang offline dan mengubahnya menjadi persidangan daring.
"Tapi apabila saudara di dalam persidangan ini menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline dan akan mengajukan persidangan secara online dengan segala risiko," katanya.
Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Lukas Enembe Digelar Hari Ini
"Kami sudah beritikad baik untuk mengabulkan permohonan saudara. Tapi kalau persidangan gaya seperti ini, kami akan melakukan penetapan untuk sidang secara online lagi," lanjut hakim.
Hakim turut mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa persidangan punya tahapan. Hakim meminta Lukas Enembe mendengarkan dahulu surat dakwaan jaksa dan kemudian dapat menanggapinya setelah pembacaan dakwaan selesai.
"Di sini wadah saudara untuk pembelaan diri. Saudara bisa membela diri di ruang persidangan ini. Itu kesempatan saudara, dengarkan dulu dakwaan yang dibacakan setelah itu saudara punya kesempatan untuk apakah membenarkan dakwaan atau menolak dakwaan punya acaranya untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum," ungkap hakim.
Lukas Enembe Mengamuk
Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat saat Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.