News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Tolak Minum Obat saat Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menolak minum obat saat mengikuti persidangan hari ini Senin (19/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap saat Lukas Enembe mengamuk ketika jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.

"Apakah terdakwa ini sudah minum obat pagi, karena dari keterangan ini enggak mau minum (obat)," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada kolega dan keluarga Lukas.

"Sudah minum enggak? Saya hanya bertanya ke keluarga terdakwa. Saya hanya memastikan apakah pagi tadi terdakwa sudah minum obat yang disarankan dokter?," sambung hakim.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kuasa hukum yang duduk di samping Lukas Enembe kemudian memberikan jawaban bahwa terdakwa tidak meminum obat di pagi hari sesuai saran dokter.

"Menurut keterangan Bapak Lukas tadi tidak minum obat," kata kuasa hukum.

Hakim Rianto pun geram dengan sikap Lukas yang menolak minum obat.

"Inilah masalah sakit itu, kalau enggak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus displin," tegas hakim

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada awal persidangan, Lukas Enembe mengaku dirinya masih sakit.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan alasan surat keterangan dari dokter menyatakan Lukas dalam keadaan sehat.

"Kami harapkan saudara kooperatif. Memang saudara sakit namun sesuai dengan keterangan dokter menyatakan bahwa terdakwa bisa ikut persidangan.  Untuk itu kami majelis hakim sepakat melanjutkan persidangan saudara," kata Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini