News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Momen Lukas Enembe Berteriak dan Protes soal Nominal Suap di Surat Dakwaan JPU

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa korupsi yang juga eks Gubernur Papua Lukas Enembe sempat berteriak di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lukas Enembe berteriak dan mencoba memotong pembicaraan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pengajuan dakwaan.

Ia protes dan merasa nominal hadiah atau suap yang dibacakan JPU tak sesuai faktanya.

"Woy, dari mana itu (dasar perhitungan suap). Itu tidak benar, tipu-tipu kau," kata Lukas Enembe sambil tangannya menunjuk JPU yang membacakan usulan dakwaannya dikutip dari Kompas Tv.

Disebutkan JPU, total hadiah atau suap yang diterima Lukas Enembe yakni sebanyak Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar).

Baca juga: Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, Pasti yang Bunuh Saya adalah KPK

Dengan rincian 10,4 miliar diberikan Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia.

Dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang memberikan Rp 35,4 miliar.

Karena persidangan terasa ada gangguan, Majelis Hakim yang mempimpin persidangan sempat meminta Lukas Enembe untuk tetap tenang.

Namun, bukannya tenang, Lukas Enembe justru tetap saja protes melontarkan kalimat protesnya.

Melihat itu, Majelis Hakim bahkan meminta pengacara pendamping dan keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe.

Lukas Enembe berteriak dan mencoba memotong pembicaraan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pengajuan dakwaan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik

Sebelum merasa tenang, Majelis Hakim sempat mengingatkan Lukas Enembe bahwa dirinya memiliki waktu untuk menyampaikan nota keberatan atas usulan dakwaan JPU.

"Nanti ada kesempatan saudara untuk menyampaikan keberatannya," tanya Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim juga menanyakan apakah Lukas Enembe sudah meminum obat.

Pasalnya, sidang Lukas Enembe dilakukan dalam masa pemulihan kesehatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini