TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa korupsi yang juga eks Gubernur Papua Lukas Enembe sempat berteriak di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lukas Enembe berteriak dan mencoba memotong pembicaraan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pengajuan dakwaan.
Ia protes dan merasa nominal hadiah atau suap yang dibacakan JPU tak sesuai faktanya.
"Woy, dari mana itu (dasar perhitungan suap). Itu tidak benar, tipu-tipu kau," kata Lukas Enembe sambil tangannya menunjuk JPU yang membacakan usulan dakwaannya dikutip dari Kompas Tv.
Disebutkan JPU, total hadiah atau suap yang diterima Lukas Enembe yakni sebanyak Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar).
Baca juga: Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, Pasti yang Bunuh Saya adalah KPK
Dengan rincian 10,4 miliar diberikan Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia.
Dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang memberikan Rp 35,4 miliar.
Karena persidangan terasa ada gangguan, Majelis Hakim yang mempimpin persidangan sempat meminta Lukas Enembe untuk tetap tenang.
Namun, bukannya tenang, Lukas Enembe justru tetap saja protes melontarkan kalimat protesnya.
Melihat itu, Majelis Hakim bahkan meminta pengacara pendamping dan keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe.
Baca juga: Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
Sebelum merasa tenang, Majelis Hakim sempat mengingatkan Lukas Enembe bahwa dirinya memiliki waktu untuk menyampaikan nota keberatan atas usulan dakwaan JPU.
"Nanti ada kesempatan saudara untuk menyampaikan keberatannya," tanya Majelis Hakim di persidangan.
Majelis Hakim juga menanyakan apakah Lukas Enembe sudah meminum obat.
Pasalnya, sidang Lukas Enembe dilakukan dalam masa pemulihan kesehatan.