News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman laman kudus.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur prestasi tahun 2023.

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Peserta Didik;

3. Melampirkan ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;

4. Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa.

Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

5. Melampirkan surat keterangan lulus dan/atau surat keterangan nilai rapor dari sekolah asal dan/atau piagam/sertifikat prestasi.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Cara Daftar PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Prestasi

1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran prestasi;

2. Unggah scan/foto dokumen pada laman kudus.siap-ppdb.com;

Berikut dokumen yang perlu diunggah:

- Surat Keterangan Lulus;

- Akte Kelahiran;

- Kartu Keluarga;

- Sertifikat (piagam) penghargaan paling tinggi berjumlah satu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini