News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Sempat Diskors 5 Menit, Lukas Enembe Izin ke Toilet saat Jaksa Bacakan Surat Dakwaan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe izin ke toilet saat jaksa pembacaan surat dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe izin ke toilet saat jaksa pembacaan surat dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Mohon maaf yang mulia. Pak Lukas ingin ke toilet," ujar kuasa hukum yang duduk di samping Lukas Enembe.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk pergi ke toilet dengan didampingi sejumlah aparat keamanan.

"Tolong dijaga, tolong dibantu ke toilet dan dibawa lagi ke persidangan. Tolong, tolong dibantu dari pasukan keamanan," ujar hakim.

Sidang kemudian dihentikan sementara atau diskors selama 5 menit.

Lukas Enembe yang mengenakan baju kaos berwarna biru ini lalu datang kembali ke persidangan.

"Skors dicabut, sidang dibuka kembali dilanjutkan pembacaan dakwaannya," kata Hakim.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif dalam Persidangan

Selain itu, KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini