Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Rabu (21/6/2023) besok.
Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.
"Rabu, 21 Juni 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Buruh Suarakan Pembatalan UU Cipta Kerja di Sidang ILO, Begini Respons Kementerian Ketenagakerjaan
Sidang uji formil UU Cipta Kerja itu dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1.
Adapun agenda sidang tersebut, yakni pengucapan ketetapan serta mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK), Selasa, 23 Mei 2023.
Baca juga: Said Iqbal: Buruh Sedunia Akan Demo di Kantor-Kantor KBRI Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Sidang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih dan teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Sidang dalam perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Arief Hidayat membuka sidang perdana, Selasa (23/5/2023) siang pukul 14.08 WIB.
Pemohon hadir dalam persidangan secara langsung, yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli.
Hakim panel Arief Hidayat mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini akan ada dua agenda yang akan dilakukan, yakni penyampaian materi pernohonan secara lisan dan pemberian nasihat dari hakim panel.
“Kita bertiga, Arief Hidayat, Yang Mulia Bapak Manahan dan Yang Mulia Prof. Enny ditugasi untuk menerima permohonan ini dalam sidang panel,” tuturnya.
Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin pada Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Uji Formil UU Cipta Kerja Dapat Dilanjutkan, Partai Buruh: MK akan Panggil Presiden dan DPR
Permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.
“Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK.”
“Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Said Salahudin di Gedung MK, Rabu.
Dia bilang permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain.
Dalam Permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil Permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.
Dari sisi kepentingan dan representasi pemohon pun berbeda.
Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, kata Said, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakuan UUCK secara faktual lingkupnya lebih masif.
Dia menjelaskan alasan memilih mengajukan uji formiil. Hal itu, kata Said, sesuai dengan ketentuan di MK yang mana harus mendahululan uji formiil baru kemudian uji materiil.
“Nah uji formil sudah ajukan beberapa pihak itu yang saya maksud, lah kalau kita harus materil apakah partai buruh tidak akan mengajukan materil maju, cuma karena sekarang masanya formil ya kami ajukan formil dulu,” tuturnya.