News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi: Bebas Visa Kunjungan Khusus ASEAN, Visa on Arrival 92 Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat diwawancarai Direktur Pemberitaan Tribun network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023). Dalam wawancaranya, Silmy Karim menceritakan awal mula dirinya dihubungi pihak istana hingga dilantik sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Silmy Karim juga menjelaskan bagaimana pihaknya menangani isu-isu terkait keimigrasian, termasuk warga asing yang overstay di Indonesia. TRIBUNNEWS/NICO MANAFE

Pada tahun 2019, sebelum pandemi, angka rata-rata Warga Negara Asing yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai sejumlah 16.268 orang per hari, sedangkan yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.945 orang per hari.

Sementara itu, di tahun 2023, di mana BVK diberlakukan bagi negara-negara ASEAN dan kebijakan Visa on Arrival, angka rata-rata per hari Warga Negara Asing yang melintas masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 12.917 orang dan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.057 orang.

"Pelintas WNA yang masuk ke Indonesia sudah berangsur normal dengan tren terus meningkat, walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan,” tambahnya.

Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah memperbarui kebijakan visa bersamaan dengan rencana penerbitan Golden Visa.

Silmy menyebutkan, aturan dan kebijakan yang diterbitkan ini dilaksanakan untuk menjalankan asas selective policy, sehingga hanya WNA yang berkualitas yang masuk ke Indonesia.

“Nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri,” ungkapnya.

“Kami merujuk dari negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya. Saat ini, kami juga sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura terkait kemungkinan permanent residents Singapura bisa masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa selama permanent resident-nya masih berlaku. Kami pun menyiapkan kebijakan Visa on Arrival yang lebih singkat dengan izin tinggal selama tujuh hari untuk destinasi Batam, Bintan dan Karimun (Kepri). Hal ini untuk meningkatkan jumlah pelintas ke Kepri,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini